Minggu, 28 Juni 2015

Polisi Tetapkan Margriet Terlibat Pembunuhan Angeline



Sebenarnya tidak terlalu mengejutkan, ketika penyidik Polda Bali menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuh anak angkatnya sendiri, Engeline (8). 

Pasalnya, sejumlah keterangan tersanagka AG, memang mengarah pada keterlibatan Margriet, si ibu angkat anak  yang malang itu. Tetapi, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, polisi memang perlu  memiliki  bukti yang kuat, untuk kelak di pengadilan sebagai bekal jaksa dalam membuktikan  keterlibatan Margriet dalam pembunuhan tersebut.

"Betul sekali, saya sudah mendapat laporan bahwa Margriet ditetapkan tersangka atas pembunuhan anaknya," ujar Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti seperti dikutip  Kompas, Minggu (28/6/2015).

Badrodin mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya,  polisi mendasarkan penetapan tersangka Margriet atas tiga alat bukti. Pertama, pengakuan Agus, tersangka pertama pembunuhan bocah yang masih duduk di sekolah dasar tersebut.

"Bukti kedua, hasil analisis laboratorium forensik. Ketiga petunjuk di tempat kejadian perkara. Keterlibatan Margriet membunuh Engeline sangat kuat," kata  Kapolri.

Saat ini, lanjut Badrodin, penyidik masih terus mendalami apa motif Margriet membunuh sang anak angkat. Penyidik juga masih akan mencari apakah ada tersangka lainnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul menyesalkan penetapan tersangka kliennya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar